Luwu Utara (deadlinews.com) – Tokoh Pemuda Desa Benteng mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Benteng yang dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran.
Desakan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Benteng, Muh. Ishak. Ia menilai hingga saat ini pengelolaan BUMDes di desa tersebut berada dalam kondisi yang tidak sehat, tertutup, serta jauh dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami dari tokoh pemuda Desa Benteng menilai pengelolaan BUMDes hingga hari ini tidak berjalan secara terbuka. Ketertutupan ini telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Ishak kepada awak media, Minggu (8/3).
Menurutnya, BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang dibangun dari dana publik yang bersumber dari keuangan desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“BUMDes dibangun dari uang rakyat. Namun sampai hari ini masyarakat belum pernah mendapatkan laporan yang jelas terkait pengelolaan maupun penggunaan anggaran BUMDes,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes, disebutkan bahwa pengurus BUMDes berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Muh. Ishak menilai apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian bersama dan perlu dilakukan pemeriksaan guna memastikan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa ini masih sebatas dugaan yang muncul karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.* ESRA





















