Palu (deadlinews.com) – Universitas Tadulako (Untad) memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemutusan hubungan kerja sejumlah tenaga honorer di lingkungan kampus.
Dalam siaran pers bernomor 04/UN28/HM.00.05/2025, Untad menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bentuk pelaksanaan atas ketentuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa sejak 2023, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN.
Kebutuhan pegawai hanya dapat dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah menetapkan bahwa proses penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sebagai institusi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Universitas Tadulako menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau memperpanjang kontrak honorer di luar ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Untad telah mengusulkan formasi ASN untuk CPNS maupun PPPK sesuai kebutuhan, namun proses seleksi sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi. Jika ada regulasi baru ke depan, maka mereka yang terdampak akan diprioritaskan,” demikian pernyataan dari Ketua Pokja Humas dan Data, Mujib Kasim.
Pihak Untad juga mengimbau semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang tidak berdasar, serta tetap mendukung terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan akuntabel.*
(dii)