Dua Tersangka Korupsi Sumur Artesis Diserahkan Ke JPU, Berstatus Tahanan Kota 

Palu (deadlinews.com) – Berkas perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp2,2 miliar memasuki tahap ke-2 usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (29/11/2024).

JPU juga menetapkan status Tahanan Kota terhadap dua terdakwa dengan pertimbangan terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai kurang lebih Rp1,8 miliar.

“Telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya.

Yudi juga menyebut kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.

Proses hukum terhadap dua tersangka yakni, Simak Sambara dan Azmi Hayat selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dengan status ‘tahanan kota’, pengawasan kedua terdakwa dilakukan dengan pemasangan Alat Pengawas Elektronik pada bagian pergelangan kaki keduanya.

“Sebelum pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang sanksi dan larangan yang harus dilaksanakan selama memakai alat pengawas elektronik tersebut,” terang Yudi.

Aktifitas ke dua tersangka juga akan dipantau oleh sistem yang akan memberikan notifikasi kepada operator alat pengawas elektronik dan Penuntut Umum jika para tersangka merusak alat tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan izin dari Penuntut Umum.

“Ke dua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” ucap Yudi. ***

(frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *