Gibran Center Siap Kawal Anwar-Reny di MK

Jakarta (deadlinews.com) – Marsudiyanto, Ketua Umum Gibran Center lewat Koordinator Wilayah Timur, Kanjeng Juliardi Ahmad kepada media ini, Selasa (17/12), mengatakan siap mengawal pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido di Mahkamah Konstitusi/MK.

“Pengurus pusat Gibran Center siap mengawal paslon Anwar – Reny di MK, atas gugatan Paslon Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri terhadap KPU Sulawesi Tengah atas dugaan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng 27 November 2014,” tegas adik sepupu mantan Presiden RI ke-7 Jokowi itu.

Menurutnya, sejak awal Gibran Center sudah menyatakan dukungannya pada pasangan Anwar – Reny, sehingga setiap kendalan yang terjadi dan dihadapi Anwar – Reny akan dikawalnya sampai tuntas.

Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung (Koalisi Berani) pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido, Ronald Gimon menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon Koalisi Beramal jika memang ada.

“Iyah, dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berjenjang di mana paslon BERANI keluar sebagai pemenang,” kata Ronald.

Sebagai pihak terkait dalam rencana menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri dari ‘Koalsi Beramal’ ke Mahkamah Konstitusi, paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua DPW PBB Herman Latabe, S.H. dalam konferensi pers Partai Koalisi Berani yakni dari Partai Demokrat, PBB, dan PKS di Sekretariat Pemenangan Berani, Jl. Ahmad Yani Palu, Kamis (12/12) siang.

“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” kata Herman Latabe.

Sementara itu ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap KPU, Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,”jelas mantan calon wakil walikota itu. *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *