Jakarta (deadlinews.com) – Anggota Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian BPN/ATR RI terkait Hak Guna Usaha (HGU), Longki Djanggola, mengatakan sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengusut tuntas permasalahan HGU PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Sawit Jaya Abdi (SJA) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Diketahui, ke-tiga anak perusahaan PT AALI Tbk itu telah mengelola industri perkebunan kelapa sawit selama hampir 20 tahun tanpa HGU dan hanya bermodalkan izin lokasi (inlok).
Sehingga diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya sangat mendukung pihak Kejati/aph dalam mengusut dugaan tppu PT RAS, ANAn SJA yang selama 18 thn mengelola industri kelapa sawit tanpa HGU dan hanya berdasarkan Inlok (izin lokasi) . . Trmmksh,” tulis Longki menjawab konfirmasi media ini, Selasa (17/12).
Terkait kasus dugaan HGU bermasalah dari milik anak usaha PT AALI Tbk, pihak Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan perusahaan tersebut, di antaranya yakni:
- Kepala Divisi Finance Holding PT AALI Tbk ,Daniel Paolo Gultom.
- Direktur Operasional PT AALI Tbk, Arief Catur Irawan
- Direktur Keuangan PT AALI Tbk, Tingning Sukowignjo. Ia sempat mangkir pada panggilan pertama Tim Penyidik Kejati Sulteng dan meminta penjadwalan ulang.
- Manager Operasional PT AALI Tbk, Veronica Lusi Herdiyanti.
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS group PT AALI Tbk. Ia diperiksa selama 12 jam pada Jumat (8/11).
- Oka Arimbawa (Manager PT SJA) juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana, Direktur di PT SJA.
Tim penyidik Kejati Sulteng juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV, yakni Ryanto Wisnuardhy (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021) dan Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).
Untuk diketahui, 99,9% saham dari PT RAS merupakan milik PT AALI Tbk. Juga keuangan termasuk dividen dikelola langsung oleh PT AALI.
Kuat dugaan PT RAS hanya sebagai perusahaan ‘boneka’ PT AALI Tbk untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.
Terkait permasalahan hukum yang dialami oleh PT RAS, Manager Media & PR Analyst PT AALI Tbk, Muh Husni dalam jumpa pers Kamis (28/11) di Palu, mengatakan pihak PT AALI Tbk akan kooperatif dan taat pada prosedur hukum yang berjalan.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.
Ia kemudian angkat suara terkait beberapa petinggi PT AALI Tbk yang sempat tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Sulteng, ia
“Bukan ‘mangkir’, tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,” tegas Husni.
Husni juga menegaskan bahwa PT AALI Tbk group hadir di daerah Sulawesi Tengah atas undangan pemerintah daerah untuk membangun di daerah.
(dii)