Izin Tambang di Buranga Dipertanyakan, Warga Minta Transparansi dan Sosialisasi

Parigi Moutong (deadlinews.com) – Masyarakat Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, mempertanyakan keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan di wilayah mereka. Hal ini mencuat setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di desa tersebut.

Usman Laminu, salah seorang warga Buranga dengan lantang menyuarakan masalah penerbitan IPR yang dinilai tanpa musyawarah atau sosialisasi kepada masyarakat.

Ia dengan tegas meminta perangkat pemerintah daerah segara mengambil langkah untuk melakukan musyawarah dengan masyarakat di sana.

“Jangan di bodoh-bodohi rakyat ini. Yang saya inginkan simple. Datanglah ke sini OPD-OPD terkait, menyangkut terbitnya IPR itu,” kata Usman kepada awak media, Senin (3/2).

Usman menyesalkan sikap pihak terkait yang langsung melakukan aktivitas penambangan di desanya tanpa ada sosialisasi lebih dulu. Sebab menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur penerbitan IPR tersebut.

“Inikan, katanya, mereka ini masuk saja ke lokasi, tanpa ada sosialisasi,” ucap Usman dengan nada heran.

Ia juga menyesalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak dimaksimalkan dalam pengambilan keputusan di lingkup desanya.

“BPD inikan lidahnya rakyat, BPD aspirasinya masyarakat, ko lembaga ini kayanya tidak dipercayakan lagi. Kenapa BPD keberatan karena ini adalah lembaga masyarakat dalam rangka pengawasan fungsi di desa. BPD ini adalah DPR nya desa jadi BPD harus tau,” katanya.

Karena itu ia mendesak segera dibuatkan undangan musyawarah guna membahas kejelasan IPR di Buranga.

“Yang kami inginkan musyawarah supaya masyarakat itu paham,” desaknya.

Ia berharap peran pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dan seluruh OPD terkait untuk hadir di tengah-tengah masyarakat Buranga guna membahas sosialisasi masalah IPR di desanya.

Bukan tanpa alasan, ia khawatir dengan aktivitas tambang di desanya yang pernah menelan korban jiwa akibat prosedur tambang ilegal yang dilakukan dengan serampangan.

“Nah, persoalan itu yang kami takutkan, karena di Buranga ini sudah pernah korban nyawa, jangan nanti mereka cuci tangan, lempar tanggung jawab,” Usman menceritakan.

Ia juga mempertanyakan prinsip keberlanjutan lingkungan yang menjadi dasar dalam penerbitan IPR tersebut. Apakah pertambangan tersebut sesuai dengan kondisi alam Buranga.

“Apakah izin ini sudah sesuai dengan kondisi alam yang ada di sini? – Kami di sini sudah jadi korban kecelakaan kemarin, saya tidak inginkan korban kedua kalinya, seperti kayuboko itu, setelah di gali isi perutnya dilepas saja, maka terjadi korban bencana, lalu siapa yang bertanggung jawab,” cerita Usman.

Ia menilai, jika perizinan tambang di Buranga berupa izin resmi, maka pengelolaan tambang tersebut akan berlangsung dengan tertib.

“Juga tidak ada pake gaya-gaya preman,” kata Usman.

Karenanya Usman menilai, jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah IPR di Desa Buranga adalah melalui musyawarah dengan pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Kalau hanya kepala desa dan orang-orangnya saja datang, ini sama saja hanya membenturkan kita. Ba kase bakalai orang di lapangan. BPD lidahnya masyarakat, setiap keluhan masyarakat lewat dia. Kalau tidak ada fungsi dan manfaat BPD bubarkan saja,” tandasnya.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *