Ketua Majelis Hakim MK Tolak Penjelasan Tim Hukum ‘Beramal’

Jakarta (deadlinews.com) – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/MK, Arief Hidayat menolak penjelasan tim hukum pemohon yakni pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al yang (Beramal) dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 di Mahkamah Konstitusi/MK RI, Kamis (23/01) di  Jakarta.

“Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,” Arief Hidayat menegaskan.

Penolakan dari Ketua Majelis Hakim MK itu saat tim hukum Beramal hendak menjelaskan dalil bukti tambahan ke majelis, namun ditolak oleh Ketua Majelis karena dianggap sudah bukan waktunya dalil tambahan dari pemohon.

“Terserah penilaian anda, nanti saya yang menilai,” ujar Arief Hidayat dengan nanda agak kesal menanggapi dan menolak penjelasan bukti tambahan yang hendak dijelasjan tim hukum Beramal.

Dalam sidang itu pihak termohon yakni KPU Sulawesi Tengah menyebut tuduhan yang disampaikan pasangan Ahmad Ali -Abdul Karim sebagai pemohon ‘tidak jelas’.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyebut pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.

Dalam petitumnya pada poin 6, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin.

Ali Nurdin mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.

Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng Rasidi Bakdi dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng.

Dalam sidang panel III gugatan perselisihan hasil Pilkada (Gubernur) Sulteng 27 November 2024, ketua majelis hakim MK Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsi.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *