Jakarta (deadlinews.com) – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (23/01) di Jakarta, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak jelas.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.
Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem tersebut meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin di hadapan Hakim MK yang dipimpin Arif Hidayat.
Ali Nurdin mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali – Abdul Karim menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi sama sekali tidak menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin.
Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Rasidi Bakdi dalam keterangannya di hadapan hakim sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng.
Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk MK agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali. Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.*
(dii)