Jakarta (deadlinews.com) – Surat Keputusan (SK) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasid, untuk 1.000 warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, atas tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW), mendapat tanggapan dari penasihat hukum kedua perusahaan tersebut, Syahlan Lamporo.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Senin (13/10), Syahlan menilai SK PTSL yang diterbitkan pada tahun 2022 tersebut tidak memiliki kejelasan lokasi dan terkesan menyesatkan masyarakat. Ia menyebut kebijakan itu patut diduga sebagai “Pembohongan” terhadap publik.
Menurut Syahlan, penerbitan SK tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota Palu tidak memahami aturan yang berlaku.
“Karena program PTSL itu adalah kewenangan penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi serta tanah negara yang telah dimiliki secara sah, yang belum dilekatkan dengan suatu hak atas tanah di atasnya yaitu sertifikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, program PTSL hanya berlaku untuk tanah yang sudah dimiliki masyarakat secara sah, bukan untuk lahan yang telah bersertifikat milik pihak lain.
Advokat yang juga memiliki latar belakang sebagai mantan wartawan itu menjelaskan bahwa tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dimohonkan sertifikatnya melalui jalur sporadik maupun program PTSL.
“Walikota harus membaca PP nomor 24 tahun 1977 tentang pendaftaran tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala (BPN/ATR) nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL,” beber Syahlan.
Ia menyarankan agar Wali Kota Palu hanya berwenang menetapkan lokasi program PTSL, membentuk panitia tingkat kota, serta mendukung pembiayaan melalui APBD.
Dukungan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki tanah sah tetapi belum bersertifikat.
Lebih lanjut, Syahlan menerangkan bahwa objek PTSL seharusnya mencakup tanah yang belum bersertifikat atau yang telah bersertifikat tetapi mengalami perubahan data fisik maupun yuridis.
Ia menekankan bahwa peserta program harus memenuhi persyaratan administratif seperti alas hak tanah, SPPT PBB, bukti pelunasan pajak, bukti penguasaan fisik, dan berita acara kesaksian.
Syahlan juga mengungkap kejanggalan lain, yakni penggunaan SK PTSL tahun 2022 untuk program tahun 2025.
“Sementara PTSL tersebut selalu mengacu pada mata anggaran dan program pada tahun tersebut,” ujarnya.
Ia menilai bahwa dari 1.000 warga penerima PTSL tersebut, tidak satu pun memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa SK tersebut sarat kepentingan politik dan merupakan bentuk pencitraan yang menabrak aturan serta menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Syahlan mengutip ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), (3), (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a dan b Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, yang menjelaskan tentang bukti kepemilikan tanah dan unsur itikad baik pemohon.
“Dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab Panitia Ajudikasi PTSL,” ungkapnya.
Dari ketentuan tersebut, Syahlan menilai bahwa SK PTSL yang diterbitkan wali kota tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru mengarahkan masyarakat untuk tidak taat pada aturan.
Ia juga menyinggung janji program redistribusi tanah yang disebut wali kota sebagai bagian dari reforma agraria.
Menurutnya, tanah HGB milik PT SPM dan PT SW tidak termasuk dalam objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun redistribusi, karena penetapannya hanya dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pusat.
“Sedangkan walikota tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tanah menjadi TORA maupun redistribusi,” tuturnya.
Mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (1), Syahlan menjelaskan bahwa TORA dari non-kawasan hutan meliputi tanah HGU, HGB, dan hak pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dalam waktu dua tahun setelah berakhirnya masa hak tersebut.
“Sementara kita ketahui bahwa PT SPM dan PT SW sejak tahun 2017 telah mengajukan perpanjangan HGB dan telah melakukan pembayaran PNBP ke negara sehingga program yang dijanjikan walikota tersebut, lagi-lagi sebuah kebohongan kepada masyarakat,” sebutnya.
Terkait janji konsolidasi tanah, Syahlan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019, kebijakan tersebut harus melibatkan partisipasi masyarakat dan memerlukan persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
“Artinya bahwa konsolidasi ini harus mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah yaitu pemilik HGB dan jika pemegang HGB tidak mau mengalihkan tanahnya dalam konsolidasi tanah tersebut, maka harus mengikuti pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.
Lebih jauh, Syahlan menilai aneh bahwa wali kota justru mengajukan permintaan lahan seluas 45 hektare kepada Menteri BPN untuk pembangunan perkantoran masyarakat di atas tanah HGB milik PT SPM dan PT SW tanpa persetujuan pemegang hak.
“PT SPM dan PT SW tidak masalah terhadap keinginan walikota tersebut, namun walikota dalam keinginannya harus mengikut aturan hukum yakni undang-undang nomor 2 tahun 2012,” jelasnya.
Syahlan juga mengingatkan agar wali kota dan jajaran hukumnya memahami regulasi pertanahan agar tidak terkesan “ingin merampas tanah perseroan yang memiliki dasar hukum.” Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ranah hukum perdata, bukan hukum publik.
Menurutnya, pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah harus membuktikan kepemilikannya secara sah, bukan sekadar membangun narasi politis.
“Karena jika penguasaan tanah yang dilakukan itu melanggar hukum tanpa bukti yang kuat, maka pihak perusahaan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap orang yang menggunakan tanah tanpa hak baik secara perdata maupun pidana,” tutupnya.
Syahlan menambahkan, persoalan hukum tanah HGB ini seharusnya sudah jelas sejak terbitnya surat Menteri Agraria Nomor: AT.02/656/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani Sofyan A. Djalil.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan lahan HGB milik perseroan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan mekanisme ganti rugi.
“Kami tidak masalah jika walikota mau menggunakan lahan kami untuk pembangunan, namun harus melalui ganti rugi,” tutup Syahlan. *
Fredi












