Longki Djanggola ke Menteri ATR/BPN: Tinjau Kasus Eks Kakanwil BPN Sulteng

Jakarta (deadlinews.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/01) di Jakarta.

Longki menyampaikan bahwa eks Kakanwil BPN Sulteng, Doni Janarto Widiantono yang ditersangkakan oleh penyidik Kepolisian memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).

Perusahaan tersebut menyatakan bahwa sebanyak 55,3 ha lahan mereka dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemilik hak guna bangunan (HGB).

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan,” ungkap Longki.

Olehnya, ia meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menimpa Doni Janarto Widiantoro dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu terkait pula dengan bantuan Bank Dunia yang bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear.” jelas Longki.

Menurutnya, eks Kakanwil BPN Sulteng merupakan ‘pahlawan kemanusiaan’. “Lagi pula penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu,” serunya.  *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *