Palu (deadlinews.com) – Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram usai meringkus satu tersangka kurir yang beraksi di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat.
“Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat yang langsung kita tindak,” ujar Deny Abrahams dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Selasa (18/3).
Usai menerima laporan warga, Tim Satresnarkoba Polresta Palu bergerak cepat mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
Selasa, (11/3), Tim Polresta Palu berhasil meringkus tersangka yakng berinisial HY sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan tersangka, Tim Satresnakoba Polresta Palu, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.014 gram sabu dalam satu paket besar berisi kristal bening, satu unit ponsel pintar, satu buah tas belanja/totebag berwarna hijau, satu plastik kemasan teh Cina warna hijau, satu buah kantong plastik warna hitam.
Menurut keterangan pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem komunikasi terputus dan akan di edarkan di sekitar Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolresta Palu menyebut bahwa tersangka HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta Palu juga menambahkan bahwa operasi khusus yang dilakukan oleh Polresta Palu selama bulan Ramadhan telah berhasil mengungkap lima kasus narkoba dan meringkus delapan tersangka.
“Dari tanggal 6 hingga 15 Maret, Polresta Palu telah menangani lima kasus narkotika dengan total delapan tersangka. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.*