Palu (deadlinews.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyoroti pemberitaan sejumlah media terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu.
Beberapa pemberitaan kasus tersebut tersebut dinilai telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik Jurnalistik.
AJI Palu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima beberapa aduan masyarakat atas pemberitaan yang berpotensi membuka identitas korban serta penggunaan bahasa yang dinilai terlalu vulgar.
Pemberitaan tentang kejahatan seksual harus dilakukan secara hati-hati, tidak hanya untuk menjaga integritas jurnalis, tetapi juga untuk melindungi korban dari dampak psikologis maupun sosial.
AJI Palu mengimbau para jurnalis di Sulawesi Tengah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada korban dalam meliput kasus-kasus kejahatan seksual.
Imbauan tersebut dipublikasikan AJI Palu melalui akun Instagram resmi @aji_palu, Kamis (3/4).
Poin imbauan AJI Palu
- Fokus pemberitaan pada fakta dan keadilan, bukan mengejar sensasi semata yang malah menjadikan korban terlihat negatif di mata publik.
- Verifikasi setiap informasi. Pastikan liputan yang dihasilkan tidak merugikan korban dan keluarganya.
- Hindari diksi atau narasi yang membangun opini negatif tentang korban sehingga menyudutkan mereka yang sebenarnya membutuhkan dukungan.
- Hindari bahasa yang menyiratkan kesalahan korban atau atau membuat dugaan yang belum terbukti.
- Informasi pribadi korban yang tidak relevan dengan proses hukum harus tetap dijaga agar tidak menjadi reviktimisasi.
Katrin, Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Palu, menegaskan pentingnya sudut pandang berpihak pada korban dalam penulisan berita, terutama pada kasus-kasus asusila.
“Jurnalis harus memiliki pengetahuan tentang perspektif gender dan perspektif korban ketika meliput kasus-kasus asusila. Pemahaman ini perlu dimiliki agar tidak terjadi trial by press,” ujar Katrin.*
(dii)