Kriminalisasi Jurnalis Hendly Mangkali: Ancam Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

Palu (deadlinews.com) — Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari media beritamorut.id mendapat sorotan dan kecaman dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Hendly dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, setelah memberitakan kasus skandal dugaan perselingkuhan yang terjadi di daerah tersebut.

Ironisnya, laporan tersebut menggunakan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya karena Hendly membagikan tautan berita tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal, menilai tindakan pelaporan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah, Murthalib.

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, melalui Sekretaris SMSI, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum agar menghormati Undang-Undang Pers.

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

Tiga organisasi profesi jurnalis tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk menunjukkan solidaritas terhadap Hendly Mangkali.

Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana, karena hal itu dapat membahayakan prinsip kebebasan pers.

Tertanda rilis pers:

AMSI Sulawesi Tengah – Mohammad Iqbal

JMSI Sulawesi Tengah – Murthalib

SMSI Sulawesi Tengah – Andi Attas Abdullah *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *