Palu (deadlinews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya berinisial N (36), di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi kejadian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
Fredi


















