Berkas Perkara Belum Lengkap, 2 TSK Tambang Ilegal PT GPS Dapat Penangguhan Penahanan
Palu (deadlinews.com) – Kasus perkara dugaan penambangan ilegal oleh PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) di Morowali Utara, terus dikembangan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
“Berkas perkara PT GPS atas dugaan penambangan ilegal di atas lahan PT Bumanik sedang dilengkapi atau P19,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan menjawab deadline-news.com, Selasa (29/10) di ruang kerjanya.
Disinggung soal dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), apakah masih ditahan atau ditangguhkan.
Bagus menjawab bahwa dua orang tersangka masing- masing Arfain Tamrin dan Sapiudin dari PT Garuda Perkasa Sulawesi, telah ditangguhkan penahanannya sembari menunggu kelengkapan berkas perkaranya.
“Dua orang tsk yakni Arfain Tamrin dan Sapiudin saat ini telah ditangguhkan penahanannya sambil menunggu kelengkapan berkasnya,” ujar Bagus.
Alasan penangguhan penahanan kedua orang tersangka tersebut karena dianggap koperatif dan tidak melarikan diri.
Sebelumnya informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan pelapor dari pihak PT Bumanik, karena diduga pihak PT GPS menambang di atas lahanya PT Bumanik.
Adapun barang bukti yang telah disita yakni alat berat 13 unit exavator.
Diketahui, Arfain dan Sapiudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Februari 2024. ***
_bang doel