Cara Membuat SKCK Online Maupun Langsung di Kantor Polisi 2025

Palu (deadlinews.com) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai rekam kriminal atau proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang.

SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat KTP pemohon. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Polsek pada tahun 2025.

Pelayanan SKCK di Polresta Palu 

Untuk wilayah Kota Palu, pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polresta Palu dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Proses pembuatan SKCK di Polresta Palu umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja saja.

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan

Dalam mengajukan pembuatan SKCK, beberapa dokumen wajib dipersiapkan sebagai persyaratan. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dilansir dari laman sippn.menpan.go.id dan tempo.co:

  1. Foto copy kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  2. Foto copy kartu keluarga/KK.
  3. Foto copy akta kelahiran/ijazah.
  4. Pas foto ukuran 4×6 latar belakang warna merah. Foto harus menunjukkan tampak muka, berpakaian sopan, dan berkerah. Bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus tampak utuh.
  5. Rumus sidik jari.
  6. Surat pengantar dari kelurahan setempat.
  7. SKCK lama (untuk perpanjangan).
  8. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
  9. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
  10. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
  11. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

Cara Membuat SKCK 2025 Online

Melansir ANTARA News, berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:

  1. Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.
  2. Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
  3. Pada halaman utama, tekan menu SKCK.
  4. Klik opsi Ajukan SKCK.
  5. Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
  6. Tekan tombol Mulai.
  7. Isi data yang diperlukan.
  8. Pilih metode pembayaran.
  9. Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).
  10. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  11. Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan membawa dokumen yang asli ke lokasi yang dipilih, baik Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Biaya Membuat SKCK 2025

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dasar hukum biaya pembuatan SKCK

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf PNBP yang Berlaku pada Polri.
  4. Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakukan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010.
  5. PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Membuat SKCK secara Offline

Selain secara online, pemohon SKCK juga dapat mengunjungi kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun Polda setempat.

Pemohon yang telah melengkapi persyaratan dokumen, langsung dapat menuju ke kantor polisi untuk membuat SKCK. Berikut ini cara membuat SKCK di kantor polisi:

  1. Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi yang didatangi.
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.
  3. Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
  4. Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari
  5. Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket.
  6. Tunggu untuk pengambilan SKCK.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *