Palu (deadlinews.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang jatuh pada 13 April 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan meluncurkan sejumlah program strategis sebagai kado istimewa bagi masyarakat.
Program-program tersebut terdiri dari Berani Cerdas, Berani Sehat, dan Berani Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal 1446 H bersama masyarakat dan jamaah Masjid Baiturrahim, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu malam (5/4).
Sejak dilantik bersama Wakil Gubernur, dr. Reny Lamadjido pada 20 Februari 2025, Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan program-program prioritas melalui serangkaian rapat koordinasi bersama perangkat daerah.
Ia menargetkan agar seluruh program dalam skema ‘9 BERANI’ memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara konsisten.
Berikut beberapa program dari ‘9 BERANI’ yang siap untuk direalisasikan:
Berani Cerdas
Skema utama program Berani Cerdas yakni program beasiswa bagi siswa-siswi berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga membebaskan seluruh bentuk pungutan di SMA dan SMK se-Sulawesi Tengah, termasuk biaya praktik kerja industri (prakerin) dan uji kompetensi di SMK.
“Teristimewa di SMK, pungutan uang prakering dan uji kompetensi semua kita bebaskan,” kata Anwar Hafid.
Berani Sehat
Lewat program Berani Sehat, Pemerintah Provinsi menargetkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi keempat di Indonesia yang menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Melalui program ini, masyarakat cukup menunjukkan KTP Sulawesi Tengah untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Sementara itu, lewat program Berani Bebaskan Tunggakan PKB, pemerintah akan memberikan pemutihan atau keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB sejak 2024 dan sebelumnya.
Program ini juga mencakup penghapusan denda 100% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memanfaatkan program ini, yang berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.*
(dii)