Longki Djanggola, Penyelenggara Pilkada Wajib Menyelesaikan Tugas Segera

Palu (deadline-news.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola menyarankan pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah agar segera menyelesaikan tugasnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sehingga jika masih ada persoalan yang dianggap mengganjal, iya ada jalurnya. Makanya kalau proses rekapitulasi hasil Pilkada masih terus tertunda sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagai mana aturan yang berlaku, akan mempengaruhi proses selanjutnya bagi yang mau melakukan gugatan ke MK,” katanya menjawab deadlinews.com sesaat setelah tiba di Palu dari Jakarta, Rabu (11/12),

Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu menyebut semua pihak harus memahami dengan cepat dan tepat waktu penetapan pemenang hasil Pilkada, sehingga prosesnya juga cepat ke MK.

Disinggung soal hasil Pilkada Gubernur Sulteng yang sudah menunjukkan salah satu pasangan calon (paslon) sebagai peraih suara terbanyak, Longki mengatakan semua pihak tentu harus menghormati keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan calon pemenang.

“Kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh KPU terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta. Begitupun Pilgub Sulteng,” kata mantan Bupati Parigi Moutong dua periode itu mengutip pernyataan Ahmad Muzani.

Meski demikian, kata Longki semua pihak juga harus menghormati rencana gugatan perselisihan hasil pemilu yang akan dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang di KPU Sulawesi Tengah dari tiga paslon sudah diketahui perolehan suaranya masing-masing.

Pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri dari koalisi ‘Beramal’ memperoleh suara sebanyak 621.693.

Kemudian paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny Lamadjido dari koalisi ‘Berani’ memperoleh 724.518 suara.

Terakhir, paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako dengan koalisi ‘Sangganipa’ memperoleh 263.950 suara.

Adapun selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 2, yakni sebanyak 102.825 suara.

Sampai berita ini naik tayang pleno hasil rekapitulasi di KPU Sulteng masih menyisahkan satu kabupaten yakni Morowali.

Pleno KPU terkait hasil rekapitulasi Morowali ini masih diwarnai perdebatan sengit atara saksi masing-masing paslon dengan Komisioner KPU, sehingga penetapan pemenang masih tertunda hingga hari ini. *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *