Diduga Lakukan Pungli dan Pemerasan, Kapolres Bangkep Dilaporkan ke Mabes Polri

Palu (deadlinews.com) – Kapolres Banggai Kepulauan dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh seorang pengusaha ekspor ikan, Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya.

“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan atau pungutan liar oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Barthin Simanjuntak,” kata Irwanto Lubis, kuasa hukum Amir Abdullah melalui pesan WhatsApp yang diterima di Palu, Kamis (30/01) sore.

Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, Kapolres Bangkep kerab kali meminta uang ke kliennya (Amir Abdullah) dalam jumlah bervariasi, hingga totalnya mencapai Rp360 juta.

“Praktek minta jatah preman (japre) ini sejak tahun 2023 hingga Desember 2024, dengan cara minta ditransfer ke rekening Kapolres maupun anggotanya, dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp20, 30 hingga Rp50 juta,” jelas Irwanto.

Irwanto mengatakan bahwa di Bangkep orang menjadi resah akibat tindakan Kapolres Banggai Kepulauan itu.

“Bahwa perbuatan oknum kepolisian tersebut telah cukup banyak pelaku usaha keluhkan oleh karena dianggap telah meresahkan banyak masyarakat,” ungkap Irwanto.

Irwanto mengatakan atas perbuatan tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Celakanya jika permintaannya tidak dipenuhi oleh klien saya, maka kapal pengangkut ikan ekspor klian saya yang jadi sasaran, ditahan berhari-hari,” ungkap Irwanto.

Adapun Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jemmy Marthin Simanjuntak masih dalam upaya konfirmasi. *

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *