Palu (deadlinews.com) – Sejumlah pihak menilai gugatan Ahmad Ali – Abdul Karim dalam Sengketa hasil Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 di MK tidak memiliki dasar yang kuat. Salah satunya adalah Naharuddin, yang menyoroti tidak adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam perkara tersebut.
Pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim sebelumnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan dalil adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
“Saya mengamati PHP yang diajukan pemohon di seluruh Kabupaten se-Sulteng di MK, tidak ada perkara yang sifatnya TSM, atau perkara yang sifatnya krusial dan signifikan, sehingga tidak ada alasan MK untuk menunda pemberlakuan pasal 158 UU 10 tentang ambang batas PHP,” tulis Naharuddin di akun media sosial Facebook-nya, Sabtu (01/02).
Sebelumnya Naharuddin yang merupakan seorang praktisi hukum dan mantan Komisioner KPU Sulawesi Tengah itu menilai bahwa materi gugatan Ahmad Ali – Abdul Karim ke MK tidak relevan.
Hal senada juga dikatakan pengamat politik dan kebijakan publik, Slamet Riayadi Cante.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, Bawaslu Sulteng menegaskan tidak ada pelanggaran, intimidasi dan upaya menghalang-halangi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
“Karena persoalan KTP harus disertakan pada saat hendak melakukan pencoblosan adalah keharusan sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku yang menjadi pedoman KPU,” katanya.
Salah seorang advokat asal Sulteng di Jakarta, Suprianus Kandolia, juga menyebut gugatan pasangan Beramal ke MK tidak relevan.
“Karena di MK itu sudah jelas patokannya yang masuk inti yang diadili yakni selisih perolehan suara. Untuk kelas Sulteng, standar selisih suaranya yaitu 1,5%, itu yang masuk ranah PHP yang diadili MK. Sedangkan hasil perolehan suara pihak terkait dengan pemohon sangat jauh yakni 6,4%,” kata Suprianus.
Terkait permasalahan KTP, ia menilai bahwa KPU telah bertindak sesuai aturan.
“Contoh, ketika kita hendak naik pesawat dari Palu ke Jakarta, sekalipun kita membawa boarding pass tapi tidak bisa menunjukkan KTP, maka tidak dilayani atau tidak dapat terbang dengan pesawat pada boarding pass yang kita bawa, sebab tidak dapat menunjukkan KTP sesuai nama yang tertera dalam boarding pass itu,” ia menggambarkan.
Sementara itu, Gugum Ridho Putra, tim hukum pasangan (Anwar – Reny), dari kantor hukum Ihza & Ihza (law firm) bersama Mardiman Saiman, di hadapan majelis hakim MK, meminta majelis hakim memutuskan perkara PHP Pilgub Sulteng dengan dismissal atau niet ontvankelijk verklaard (N.O.).
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan berjenjang yang ditandai dengan keputusan KPU Sulteng, diketahui bahwa perolehan suara sah paslon nomor urut 2 Anwar – Reny ini sebanyak 724.518 suara atau 45%.
Sedangkan Paslon nomor urut 1. Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri mendapatkan 621.693 suara atau 38,6%.
Kemudian paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16,4%.
Perolehan suara ketiga pasangan calon itu sesuai keputusan KPU Sulawesi Tengah No. 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.
Dari perolehan tersebut terdapat selisih perolehan suara yang sangat jauh antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 2 sebanyak 6,4% atau 102.825 Suara. *
(dii)