Palu (deadlinews.com) – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penganiayaan berat (pembacokan) terhadap seorang warga bernama Mahrus Abadi yang terjadi di perempatan Jl. WR. Supratman dan Jl. Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Jumat malam (9/25) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MS alias Iting (22) dan MY alias Usu (24). Keduanya merupakan residivis yang sudah pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.
Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Lebong masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sementara satu orang pelaku masih dalam DPO,” terang Kapolresta Palu, Kombes Pol. (Kompol) Deny Abrahams dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Palu, Selasa (2/2).
Kompol Deny menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan cepat di lokasi kejadian.
“Hari Minggu pukul 4 (Wita) subuh, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku sejumlah dua orang, kedua pelaku diamankan dalam waktu singkat,” terang Kompol Deny.
Meski sempat mencoba melarikan diri, namun para pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi berbeda.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aksi penganiayaan bermula saat ketiga pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, dan berpapasan dengan korban.
Terjadi kontak mata antara korban dan para pelaku yang kemudian memicu emosi pelaku utama, MS.
“Motifnya, hanya berawal karena mabuk, hingga berpapasan dengan korban, dan terjadilah penganiayaan,” lanjut Kompol Deny.
Pelaku MS kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa sebilah parang dan menyerang korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian belakang, kepala, dan pipi kiri korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius, termasuk luka di pipi dengan 10 jahitan, luka di kepala dengan 4 jahitan, serta memar dan goresan di beberapa bagian tubuh.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar sweter putih bergaris hitam milik pelaku. Sementara parang yang digunakan masih belum ditemukan, diduga disembunyikan oleh pelaku MY di rumah kakaknya di Poboya.
Sepeda motor yang digunakan juga belum ditemukan, dan diketahui merupakan motor pinjaman dari rekan pelaku bernama Aldi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pihak Polresta Palu juga masih terus memburu pelaku ketiga yang belum tertangkap.
“Sementara kita masih pendalaman, dan kita lakukan pengembangan kasus ini,” tutup Kompol Deny.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, Polresta Palu juga berhasil meringkus satu orang residivis pelaku pencurian.
Pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok geng motor yang kerap terlibat aksi tawuran, berdasarkan barang bukti bendera kelompok.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket senjata tajam jenis parang. Juga satu senjata api rakitan dengan satu proyektil peluru karet.
“Ibarat sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil meringkus satu orang residivis kasus pencurian,” terang Kompol Deny.
Terkait satu orang residivis yang diringkus, pihak Polresta masih terus mendalami kasus tersebut.*
(dii)