Polresta Palu Bekuk Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Salah Satu Pelaku Ibu Rumah Tangga 

Palu (deadlinews.com) – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Palu.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni NI, AL, dan AW. Ketiganya ditangkap tangan dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Salah satu tersangka yakni NI, merupakan seorang ibu rumah tangga, sementara AL diketahui sebagai residivis kasus serupa.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usman, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Jumat (7/3/2025).

Berikut rincian penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita:

  • NI (Perempuan) – Ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025

Barang bukti: satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,333 gram, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

  • AL (Laki-laki) – Ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025

Barang bukti: empat paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,805 gram, tiga lembar plastik klip kosong, satu pak plastik klip kosong, satu alat isap sabu, satu kaleng bekas bedak herocyn, serta satu korek gas tanpa kepala.

  • AW (Laki-laki) – Ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2025

Barang bukti: dua bungkus plastik klip berisi paket sabu dengan berat netto 1,197 gram, satu lembar plastik klip kosong, satu batang pireks kaca, dan satu unit ponsel merek Samsung A05 warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, yang kemudian mereka gunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan dari ketiga ini sama, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1),” AKP Usman.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *