Palu (deadlinews.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Palu. Seorang pria berinisial I (36) alias W diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (1/10) sekitar pukul 13.45 WITA di Jl. Lekatu, Lorong Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 31 paket sabu dengan berat brutto 7,54 gram, lima lembar plastik klip kosong, dan sebuah kotak berwarna cokelat.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I bersama barang bukti shabu,” ujar AKP Usman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Fredi


















