Palu (deadlinews.com) – Dalam upaya memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan pemerintah, personel gabungan Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) intensif melakukan peninjauan harga beras di sejumlah pasar tradisional di Kota Palu, Rabu (29/10).
Kegiatan ini bertujuan memastikan harga jual beras premium, medium, dan SPHP tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan regulasi, harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.
Dari hasil pengecekan di lapangan yang disampaikan oleh AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) IPDA Ridho, diketahui bahwa saat ini tidak ditemukan lagi perbedaan harga pada ketiga jenis beras tersebut di pasaran.
“Alhamdulillah setelah beberapa hari kami melakukan peninjauan dan pengecekan harga di lapangan, saat ini tidak lagi ditemukan selisih harga pada beras Premium, Medium, dan SPHP yang diperjualbelikan,” ungkap IPDA Ridho.
Ia menambahkan, harga beras di pasaran saat ini telah sepenuhnya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Tentunya ini sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah atau HET-nya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, IPDA Ridho mengimbau para pedagang untuk mempertahankan kestabilan harga sesuai regulasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Tujuannya agar harga jual beras-beras tersebut bisa tetap stabil juga terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menegaskan agar tidak ada lagi pedagang yang menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan.
“Ya, untuk pedagang beras di pasar tradisional, kami menghimbau agar tidak lagi menjual beras premium, medium, dan SPHP di atas harga eceran tertingginya. Ini agar ketersediaan beras serta harga jualnya bisa stabil dan lebih terjangkau bagi semua pihak,” jelas AKP Ismail.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan peninjauan harga secara berkala.
“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan peninjauan agar harga beras-beras tersebut tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim itu.
Kegiatan pengecekan harga beras di pasar tradisional tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bulog dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu.* FRE




















