Satgas PKA Sulteng Akan Libatkan Satgas PKH Bentukan Presiden Prabowo

Palu (deadlinews.com) – Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, konflik agraria yang terus meningkat di Sulawesi Tengah acap kali berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat lokal.

Salah satu kasus terbaru melibatkan Adhar Ompo alias Olong, seorang petani asal Desa Peleru, Morowali Utara, yang ditangkap oleh aparat Polres Morowali Utara pada 20 Maret 2025.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan PT Sinergi Pekebunan Nusantara (SPN), yang menuduhnya mencuri buah sawit.

Di sisi lain, Adhar Ompo mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas lahan tersebut.

Ia menuding PT SPN telah menanam sawit di lahannya tanpa memberikan ganti rugi, sementara status kepemilikan lahan tersebut masih belum tuntas secara hukum.

Kasus ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana dalam menangani kasus konflik tenurial seperti ini.

“Rakyat selalu jadi Korban intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang terkesan menjadi perpanjangan tangan korporasi sawit,” ujar Eva Bande.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang terampas akibat praktik buruk perusahaan perkebunan sawit.

Menurutnya, aparat keamanan negara harus bertindak secara adil dan tidak menjadi perpanjangan tangan kepentingan korporasi.

Lebih lanjut, Eva Bande menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SPN.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi di dalam kawasan hutan lindung di Desa Kasingoli serta Taman Buru Landusa Tomata di Desa Tabarano, Morowali Utara.

Dikutip dari Mongabay Indonesia (8/10/2022), PT SPN – yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara (PN) XIV – memiliki 10 bidang Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 15.903,12 ha.

Perusahaan ini diduga telah melakukan deforestasi untuk perluasan perkebunan sawit seluas 7.616 ha selama 20 tahun terakhir, dengan rata-rata 363 hektare per tahun.

Lebih dari 1.076 ha area perkebunan sawitnya terindikasi berada di kawasan hutan primer, kawasan hutan lindung, dan area konservasi.

Sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini, Eva Bande menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo.

“Akan ditindaklanjuti secara serius dengan kordinasi intens bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah aktif menindak perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

“Kami telah menerima instruksi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera memanggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah seperti PT SPN. Hal ini dilakukan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan solusi yang tepat,” terangnya.

Satgas PKA berkomitmen untuk menegakkan keadilan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) serta memastikan bahwa kasus-kasus konflik agraria dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *