Palu (deadlinews.com) – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan sekaligus penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta turut dihadiri jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Wagub menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” ujar Wagub.
Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan terhadap urgensi regulasi tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum dalam mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
- Fraksi PKS menyoroti keberlanjutan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon kebanggaan daerah.
- Fraksi Demokrat menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda serta urgensi digitalisasi cagar budaya.
- Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA pada prinsipnya memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai wujud komitmen menjaga warisan budaya serta eksistensi masyarakat hukum adat.
Selain itu, Wagub juga membacakan sambutan Gubernur Sulteng mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam sambutan ditegaskan bahwa regulasi tingkat provinsi dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.
Rapat paripurna berlangsung khidmat, mencerminkan keseriusan semua pihak dalam mengawal pembahasan kedua Raperda strategis ini hingga rampung.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.*
Fredi















