Palu (deadlinews.com) Dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pecucian Uang (TPPU) yang dilakukan Group PT Astra Agro Lestari (AALI) melalui anak perusahaannya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Kabupaten Poso, diperkirakan mencapai Rp400 miliar pertahun.
Jumlah yang lebih besar jika dibanding dengan PT Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp301 miliar, seperti yang disita Kejaksaan Agung Selasa lalu (12/11).
Kepala Kejaksaan Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Bambang Hariyanto menjawab wartawan usai Salat Jumat (15/11) di kantor Kejati Sulteng, Palu menyebut kerugian negara yang ditimbulkan PT RAS sekitar Rp400-an miliar setiap tahunnya.
Hanya saja Bambang Hariyanto tidak merinci item apa saja yang sampai menimbulkan kerugian negara senilai Rp400-an miliar per tahun.
“Ya, kalau tidak salah angkanya Rp400 miliar per tahun,” kata Bambang singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya dari hasil audit tim independen yang dilakukan Kejati Sulteng, dari 1 item saja, kerugian negara diduga sudah mencapai angka Rp79 miliar oleh anak perusahaan PT AALI, yakni PT RAS.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari 1 komponen,” kata Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum, Laode Sofyan kepada redaksi deadlinews.com beberapa waktu lalu.
Terkait dugaan korupsi dan TPPU, PT RAS diduga beroperasi di atas lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), perusahaan milik BUMN sejak tahun 2009.
PT RAS diketahui awalnya memperoleh izin lokasi sejak 2006, namun kemudian menggunakan lahan (pencaplokan) di dengan HGU milik PTPN tanpa izin sejak 2009.
Beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT AALI atas dugaan pencaplokan lahan milik PTPN
- Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang diperiksa Kamis (7/11). Ia juga sempat mangkir dari panggilan pertama Senin (4/11).
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS group PT AALI. Ia diperiksa selama 12 jam, Jumat (8/11).
- Oka Arimbawa selaku Manajer PT SJA. Ia juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana selaku Direktur di PT SJA.
- Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan.
Tim penyidik Kejati Sulteng juga memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV
- Ryanto Wisnuardhy selaku Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021.
- Suherdi selaku Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022.
Tambahan, diketahui 99,9 % saham dari PT RAS adalah milik PT AALI. Juga keuangan termasuk dividen dikelola langsung oleh PT AALI. Kuat dugaan PT RAS hanya menjadi perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.
Mendalami lebih lanjut dugaan praktek korupsi dan TPPU oleh PT AALI TBK group, tim penyidik Kejati Sulteng akan memeriksa Direktur Keuangan perusahaan industri kelapa sawit itu.
Adalah Tingning Sukowignjo, Direktur Keuangan dan Rujito Purnomo, mantan Direktur PT AALI, yang sama-sama akan diperiksa Kamis (21/11).
Keduanya akan diperiksa atas dugaan korupsi industri perkebunan kelapa sawit melalui anak perusahaannya yakni PT RAS di Morowali Utara.
Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT AALI yang dikonfirmasi via sambungan telpon dan pesan WhatsApp, Minggu (17/11), tidak/belum memberi jawaban terkait rencana pemeriksaan Direktur Keuangan dan Mantan Direktur mereka pada Kamis (21/11). ***
_frd