Lagi, Petinggi PT AALI Mangkir Dari Panggilan Kejati Sulteng 

Palu (deadlinews.com) – 4 petinggi PT Astra Agro lestari (AALI) Tbk mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Rencananya keempat petinggi PT AALI itu akan diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sulteng, Kamis (21/11), dan dijadwalkan mulai pukul 9:30 Wita.

Namun sampai pukul 11:00 Wita, Keempat orang petinggi PT AALI itu tidak menampakkan batang hidungnya.

Keempatnya diperiksa masih sebagai saksi terkait dugaan korupsi aliran dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) ke PT AALI.

4 petinggi PT AALI yang mangkir dari panggilan:

  1. Manager Komersial PT Astra Agro Lestari 2011-2023.
  2. Kepala Tata Usaha PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) 2006-2020.
  3. Direktur Keuangan PT AALI, Tingning Sukowignjo.
  4. Mantan Direktur PT Astra Agro Lestari, Rujito Purnomo.

Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (21/11), membenarkan keempat petinggi PT AALI Group yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

“Info di PTSP, sementara blm ada, nt di kabari klu dah yg hadir..,” tulis Laode Sofyan.

Terkait mangkirnya 4 petinggi PT AALI dari panggilan penyidik Kejati Sulteng, Prasetyo Edho Wibowo (Media & PR Analyst PT AALI) yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis pagi (21/11), tidak memberi jawaban konfirmasi apapun sampai berita ini naik tayang.

Sebelumnya telah diberitakan beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT AALI atas dugaan pencaplokan lahan dengan HGU milik PTPN XIV juga dugaan TPPU serta korupsi.

Dugaan korupsi tersebut ditaksir merugikan negara dengan angka mencapai Rp79 miliar bahkan diprediksi mencapai Rp400-an miliar jika ditotal dari semua item.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kajati Sulteng menjawab wartawan, Jumat (15/11) di Masjid Kejati, Kota Palu.

Pihak PT AALI yang telah diperiksa Kejati Sulteng:

  1. Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang dipanggil pada Senin (4/11), namun juga ‘mangkir’ dari panggilan tersebut. Ia memenuhi panggilan kedua pada Kamis (7/11).
  2. Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai anak usaha PT AALI. Ia diperiksa selama 12 jam pada Jumat (8/11).
  3. Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) yang juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
  4. Doni Yoga Pradana selaku  Direktur di PT SJA.
  5. Direktur Operasional PT AALI,  Arief Catur Irawan.

Tim penyidik Kejati Sulteng memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV

  1. Ryanto Wisnuardhy selaku Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021.
  2. Suherdi selaku Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022.

Informasi tambahan diketahui, 99,9 % saham PT RAS adalah milik PT AALI. Juga keuangan termasuk dividen dikelola langsung oleh PT AALI.

Kuat dugaan PT RAS hanya sebagai perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan lahan yg boleh dikuasai oleh satu perusahaan.***

_frd

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *