Kopi Pahit – Lazimnya setiap pemimpin pemerintahan baru selalu membentuk tim transisi.
Karena tim transisi akan mengakomodasi dan merumuskan langkah pemerintahan baru itu untuk melaksanakan program-program unggulan yang menjadi visi dan missinya.
Kalau mengacu pergantian kepemimpinan Nasional jaman Joko Widodo dan Prabowo selalu membentuk tim transisi (Jokowi) sedangkan Prabowo disebut tim gugus tugas sinkronisasi.
Tim ini tentunya merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan digunakan, apakah sudah mengakomodasi pembiayaan program-program prioritas dalam pemerintahannya.
Sebab APBN yang akan berjalan masih membiayai program – program pemimpin sebelumnya.
Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang baru terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 ini?
Khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru terpilih masih diperhadapkan oleh program-program pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gubernur sebelumnya.
Apakah perlu membentuk tim transisi atau tim gugus tugas sinkronisasi?
Menyikapi hal itu Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Tengah 2025-2030 Dr. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si – dr. Reny A Lamadjido, Sp.Pk., M.Kes.menegaskan tidak perlu membentuk tim transisi atau gugus tugas sinkronisasi.
“Tapi cukup melakukan asesmen atau fit and proper test atau uji kelayakan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat membantu melaksanakan pemerintahan, urusan wajib dan urusan khusus,” tugas mantan Kepala Desa 7 tahun itu.
Menurut mantan Sekcam dan Camat di salah satu Kabupaten di Sulawesi Selatan jaman pemerintahan orde baru itu, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, kepala daerah terpilih setelah dilantik tidak perlu menunggu 6 bulan untuk memilih dan melantik pejabat yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerinthan dan pembangunan.
“Sehingga tidak perlu membentuk tim transisi dan atau tim gugus tugas sinkronisasi, toh APBD 2025 sudah disahkan, jadi tinggal kita jalankan,” tutur mantan bupati Morowali dua periode itu.
Kata mantan anggota DPR RI fraksi Demokrat itu, untuk menjalankan program-program kerakyatan yang prioritas dapat diusulkan pembahasan dan penetapan APBD perubahan, sesuai dengan arahan Mendagri.
“Saya yakin dan percaya pejabat OPD di pemprov akan membantu dan bersinergi dalan menjalankan program-program pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan, sehingga tim transisi dan atau tim gugus tugas sinkronisasi tidak perlu kita bentuk, cukup dengan kepala-kepala OPD yang ada, tinggal dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan,” tanda politisi Partai Demokrat itu. *
Oleh: Andi Attas Abdullah