Tim Hukum Anwar-Reny dalam Sidang MK: Objek Yang Dipersoalkan Sudah Tidak Relevan

Jakarta (deadlinews.com) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor Urut 2 Anwar dan Reny Lamadjido (Berani) selaku Pihak Terkait memberikan keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu Gubernur Sulteng 2024 di Mahkamah Konstitusi/MK, Kamis (23/01).

Gugum Ridho Putra, kuasa hukum ‘Berani’ menegaskan bahwa produk hukum yang menjadi objek sengketa berupa SK pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu tidak diterbitkan oleh Reny Lamadjido selaku Cawabup Nomor Urut 2.

Reny Lamadjido saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Palu, sementara produk hukum yang dipermasalahkan diterbitkan oleh Walikota Palu yang menjabat pada saat itu.

“Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap calon wakil kami. Kemudian, quod non dikatakan sebagai suatu kekeliruan penerbitan SK sebelum periode enam bulan sebagai penetapan calon dan sesudah itu dilarang. Jadi periode enam bulan dihitung sejak tanggal 22 Maret, sementara objeknya sendiri diterbitkan pada 21 Maret, yaitu satu hari sebelum larangan berlaku,” jelas Gugum.

Lebih lanjut, Gugum menegaskan bahwa surat keputusan yang diterbitkan oleh Walikota Palu telah dibatalkan oleh walikota yang bersangkutan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menegaskan bahwa pembatalan tersebut sah secara hukum.

“Secara de facto, objek yang dipermasalahkan sudah tidak menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan kembali,” tambahnya.

Dengan adanya pembatalan tersebut, tim Koalisi Berani selaku pihak terkait menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan pasangan calon mereka terkait penerbitan produk hukum tersebut.

Tim hukum Koalisi Berani berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *