Jakarta (deadlinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno pengucapan putusan terkait 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (24/2).
Dari total perkara yang diperiksa lebih lanjut, MK mengabulkan 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara.
Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Salah satu putusan lain menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Jayapura, MK memerintahkan KPU melakukan perbaikan penulisan dalam Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Putusan ini menegaskan komitmen MK dalam menegakkan keadilan pemilu serta memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Daerah yang diinstruksikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.
Sidang pengucapan putusan ini dapat diakses melalui kanal YouTube resmi MK dan laman mkri.id, yang menyediakan salinan putusan bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut.*
(dii)