Palu (deadlinews.com) Pihak PT Astra Agro Lestari (AALI) tbk melalui salah seorang petinggi anak usahanya, yakni Manager PT Sawit Jaya Abadi (SJA), Oka Arimbawa memberi tanggapan terkait masalah hukum yang dihadapi pihaknya.
“Pagi bang..semoga sehat² slalu. Izin…kalau pemberitaan seperti ini tolong jangan hanya dari 1 sumber saja agar berimbang,” tulis Oka melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Menurut Oka, terkait masalah hukum yang sedang dijalani oleh grup PT AALI pihaknya mengaku kooperatif.
“Terkait masalah hukum yang sedang dijalani oleh RAS dan AAL kami kooperatif, tdk ada pemanggilan yang tdk dihadiri/mangkir, kalaupun pada saat tanggal pemanggilan yang dipanggil tdk bisa hadir saya bisa pastikan pasti ada surat penundaan kami yang disampaikan ke Penyidik melalui PTSP Kejati Sulteng,” kata Oka.
Sebagaimana pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, bahwa anak usaha PT Astra Agro Lestari diduga melakukan beberapa pelanggaran, yakni korupsi Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) dan pencaplokan lahan.
Adalah dugaan pencaplokan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara oleh anak PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), grup PT AALI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp79 miliar.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari 1 komponen,” kata Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum, Laode Sofyan beberapa waktu lalu.
PT RAS diduga beroperasi di atas lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV, perusahaan BUMN sejak tahun 2009.
Pada awalnya PT RAS mendapat izin lokasi sejak 2006, namun kemudian menggunakan lahan dengan HGU milik PTPN tanpa izin sejak 2009.
Terkait masalah itu, beberapa petinggi dari PT Astra Agro Lestari telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. ***
_frd