Inspektur Tambang Sulteng Beri 7 Instruksi Tegas Kepada Perusahaan Pasca Banjir Bandang di Morut

Palu (deadlinews.com) – Inspektur Tambang Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas terkait banjir bandang yang melanda kawasan tambang nikel di Dusun II Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Jumat (3/1/2025).

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan parah, termasuk menghancurkan fasilitas camp milik CV Surya Amindo Perkasa (SAP) dan menewaskan seorang pekerja.

Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Moh Saleh, menjelaskan bahwa terdapat lima perusahaan tambang di lokasi terdampak, yakni CV Surya Amindo Perkasa (SAP), CV Putri Perdana (PP), CV Rezky Utama (RU), PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), dan PT Palu Baruga Yaku (PBY).

“Hari Senin (6/1/2025), kami tiba di lokasi dan langsung melakukan koordinasi. Bersama DPRD Morut, kami meninjau lokasi kejadian,” ungkap Moh Saleh, Rabu (22/1/25).

Hasil investigasi Tim Inspektur Tambang Sulteng selama lima hari menunjukkan adanya pembangunan jalan hauling yang melewati aliran sungai oleh CV Putri Perdana.

Curah hujan yang tinggi menyebabkan gorong-gorong tersumbat, sehingga air meluap dan membawa material tambang yang menghancurkan fasilitas camp CV SAP.

Pada 14 Januari 2025, Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang, Hendra Gunawan, mengeluarkan tujuh instruksi tegas kepada lima perusahaan tambang untuk mencegah kejadian serupa:

  1. CV SAP dilarang menggunakan kembali area camp sebelum melakukan kajian teknis dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang.
  2. CV Putri Perdana tidak diperkenankan membangun jembatan pada aliran sungai aktif sebelum melakukan kajian teknis.
  3. Semua perusahaan tambang terdampak diminta melakukan kajian risiko atas kelayakan sarana, prasarana, serta pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
  4. Semua perusahaan wajib melaksanakan kajian teknis (geoteknik, hidrologi, hidrogeologi) sebagai dasar perencanaan kegiatan tambang berikutnya.
  5. Penyediaan sistem pengaliran yang memadai untuk mengelola air tambang, termasuk saluran drainase, kolam pengendap, dan sarana kendali erosi.
  6. Pelaksanaan reklamasi sesuai rencana pada semua lahan terganggu, termasuk lereng tambang.
  7. Penanggulangan sedimentasi dan kekeruhan air laut pada muara sungai yang terhubung dengan wilayah perairan laut.

Inspektur Tambang kemudian memberikan tenggat waktu 30 hari kepada perusahaan untuk melaksanakan perintah tersebut.

“Jika tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi teguran, bila terulang dikenakan sanksi secara bertahap mulai SP1, SP2, SP3 sampai pemberhentian sementara,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, dan mencegah dampak buruk tambang di masa mendatang.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *