Pemprov Sulteng Dorong Sinkronisasi Propemperda dan Propempergub dengan Perencanaan APBD 2026

Palu (deadlinews.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2026.

Kegiatan bertema “Evaluasi dan Optimalisasi Program Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” ini digelar oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Swiss-Belhotel Palu, Kamis (6/11).

Novalina yang membacakan sambutan Gubernur Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum atas inisiatif penyelenggaraan rakor tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga memiliki nilai aplikatif dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

“Pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif serta didukung metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Propemperda dan Propempergub memiliki fungsi sebagai instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan.

Karena itu, setiap produk hukum yang dihasilkan harus sejalan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Sekprov Novalina menekankan pentingnya kualitas regulasi sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rakor ini, katanya, diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum daerah agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan publik.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara penyusunan Propemperda dan Propempergub dengan instrumen perencanaan anggaran dalam APBD Tahun 2026.

“Mohon diperhatikan dengan baik hasil evaluasi dari Direktur. Jika penyusunan rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka ada potensi regulasi tersebut tidak memperoleh pendanaan pada tahun 2026. Karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” tegasnya.

Ia pun mendorong pimpinan perangkat daerah pemrakarsa untuk segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggarannya tertampung dalam APBD 2026, agar proses pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.

Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses penyusunan produk hukum daerah tahun 2026 dapat berlangsung lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, sebagai pendamping dan fasilitator; Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng yang juga menjabat sebagai Kepala BKD, Adiman; serta para peserta rapat koordinasi lainnya.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *