AMLS Laporkan Dugaan Gratifikasi Dalam Pelepasan Lahan PT ANA

Palu (deadlinews.com) – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit (AMLS) di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Desa Petasia ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Adapun pelaporan tersebut terkait pelepasan lahan oleh Pemda Provinsi Sulteng dan Tim Desa di Kecamatan Petasia Timur kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA) untuk digunakan sebagai lahan perkebunan sawit.

PT ANA merupakan salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk yang terletak di wilayah Petasia Timur, Morowali Utara.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menguasai lahan seluas 7,244.33 ha yang dikeluarkan melalui putusan PLT Bupati Morowali Utara dengan Nomor 188./45/Kep-B.MU/0096/VII/2014.

Koordinator AMLS, Arsad menyebut sejarah mencatat kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan skala yang besar dan menduduki lahan masyarakat tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dulu perusahaan sawit ini melakukan klaim tanah milik masyarakat, tetapi sangat disayangkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng malah melakukan pelepasan lahan yang notabenenya masih milik masyarakat petani,” kata Arsad.

Ia menyebut langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk perlawanan mempertahankan hak masyarakat.

“Makanya sampai saat ini kami tetap melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanah kami,” tuturnya.

Menurut data yang diserahkan oleh Koordinator AMLS kepada Kejati Sulteng, terdapat ketimpangan pada proses pelepasan lahan tersebut.

Adapun dasar pelepasan lahan tersebut, yakni dalam ketentuan berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang dilakukan oleh Pemkab Morowali Utara mengenai permasalahan antara PT ANA dengan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, serta hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemkab Morowali Utara yang menghasilkan Surat Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang pengaturan atas lahan Izin Lokasi PT ANA, serta berita acara kesepakatan lahan sawit dalam area tanam PT ANA di Kecamatan Petasia Timur.

Selanjutnya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/120.HUKUM.-G.ST/2023 pembentukan Tim Reverifikasi dan Revalidasi pelepasan lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta dan Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Menetapkan poin 5 huruf b tentang pengelolaan data dan melakukan reverifikasi dan revalidasi kebenaran dan keabsahan data dan dokumen administrasi SKPT atau SKT berdasarkan luasan yang diberikan oleh pihak Desa, Kecamatan, dan Kabupaten bersama perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan tetap mengacu pada hasil Tim Pemkab Morowali Utara tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua desa yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Desa Bunta dan Desa Bungintimbe.

Isi laporan AMLS

Desa Bunta

  1. Bahwa di Desa Bunta, PT ANA melepaskan lahan seluas 282 ha dalam berita acara pelepasan lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta pada Rabu (8/5/2024), di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di mana oleh Tim Desa Bunta, memutuskan kelompok M. Yahya dengan luasan 22,5 ha, dan kelompok Gusman dengan luasan 35 ha dengan dalih bahwa hanya luasan tersebut yang masuk dalam data validasi 2016. Sementara itu, lahan yang di klaim kelompok M. Yahya seluas 106 ha dengan jumlah KK sebanyak 53 orang dan lahan Gusman seluas 130 ha dengan jumlah KK sebanyak 65 orang.
  2. Bahwa dua kelompok terdiri dari kelompok M. Yahya dan Kelompok Gusman atas sisa lahan yang diklaim akan dilakukan reverifikasi dan revalidasi oleh Tim Desa Bunta, dengan untuk kelompok M. Yahya mengacu pada data tahun 2011 (data validasi tahun 2011), kemudian kelompok Gusman akan dibicarakan secara internal antara PT ANA Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, yang difasilitasi oleh Pemprov.
  3. Bahwa Tim Desa Bunta melakukan reverifikasi dan revalidasi kepemilkan masyarakat di luar ketentuan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 dan tanpa mempertimbangkan Berita Acara Rapat Pelepasan Lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Morowali Utara. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2024. justru menetapkan subjek-objeknya secara sepihak.
  4. Bahwa Tim Desa Bunta sangat memaksakan subjek-obyek pecahan KK, dengan luasan 117 ha, sementara pecahan KK tidak termasuk dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011. Tim Desa Bunta justru membuat verifikasi validasi berdasarkan data 2022 yang tidak diketahui sumber datanya, dan menghilangkan hak-hak masyarakat yang terakomodir dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011, sehingga terkesan ada kepentingan terselubung antara Tim Desa Bunta dan Pemprov Sulawesi Tengah, dan patut diduga kuat terjadinya gratifikasi tindak pidana korupsi.
  5. Bahwa Tim Desa Bunta dan Pemprov Sulawesi Tengah tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA di Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Morowali Utara pada 8 Mei 2024. Tim Desa Bunta justru sudah mengeluarkan SK pelepasan lahan dan patut diduga ada gratifikasi tindak pidana korupsi dalam pelepsan lahan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabuten Momrowali Utara.
  6. Bahwa Tim Desa Bunta tidak melibatkan semua pihak yang ada di dalam SK Gubernur Sulteng Nomor : 500.6.4.3/RO.HUKUM-G.ST/2023 khususnya tim pengawas reverikasi dan revalidasi serta masyarakat yang berkonflik dengan PT ANA.
  7. Bahwa Pemerintah Desa Bunta melibatkan saudara Melvan, S.Sos sebagai Sekretaris Tim Desa Bunta yang notabene bukan masyarakat Desa Bunta. Pemprov Sulteng tidak mempersoalkan keterlibatan saudara Melvan, S.Sos dalam Tim Desa Bunta sehingga diduga kuat ada kongkalikong antara Tim Desa Bunta dan Pemprov Sulteng dalam proses pelepasan lahan di Desa Bunta. Sebelumnya AMLS telah menolak Melvan S.Sos masuk sebagai Tim desa Bunta, tetapi oleh oknum pejabat Pemprov tetap bersikukuh untuk memasukkan Melvan S.Sos dalam Tim Desa Bunta.
  8. Dari uraian point 1 – 7, patut diduga ada oknum yang mengambil kesempatan pada proses pelepasan lahan di Desa Bunta yang menurut AMLS masuk dalam kategori gratifikasi.

Desa Bungintimbe

  1. Bahwa di Desa Bungintimbe, PT ANA melepaskan/mengembalikan lahan ke masyarakat seluas 659 ha. Kemudian pemerintah Desa Bungintimbe diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi yang berpedoman pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016 yang tertuang dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016, sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 590/412/SEKDAPROV Tanggal 28 November 2022.
  2. Bahwa Pemerintah Desa bersama Tim Desa Bungintimbe melakukan verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan lahan masyarakat dan memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 ha sehingga terjadi pembengkakan luasan lahan sebesar 1.000 ha lebih.
  3. Bahwa lahan seluas 728 ha sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016, di mana salah satu poinnya menjelaskan secara tegas bahwa lahan yang menjadi objek putusan pengadilan seluas 728 ha, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara berpendapat mengembalikan menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL).
  4. .Bahwa dalam verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan masyarakat oleh Tim Desa Bungintimbe dan Pemerintah Desa memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 ha agar ikut dilepaskan sementara data pada 2016 tidak terdapat subjeknya.
  5. Bahwa proses reverifikasi dan revalidasi pelepasan lahan oleh PT ANA sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 belum pernah dilakukan, justru Pemprov Sulawesi Tengah mengeluarkan SK pelepasan lahan oleh PT ANA.
  6. Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/1194/RO.HUKUM tertanggal 2 Desember 2024, tentang Perihal Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Morowali Utara kepada nasyarakat yang berhak, yang mana menyatakan sudah selesai dan menegaskan kepada Direktur PT ANA agar segera melakukan beberapa hal. Sementara tahapan verifikasi AMLS sebagai tim pengawas sekaligus pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahapan reverifikasi dan revalidasi.

Koordinator AMLS, Arsad juga menyebut bahwa tambahan berkas terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemprov Sulteng dan Tim Desa ini telah di laporkan kepada Kejati Sulteng.

“Untuk pelaporannya, kami sudah ajukan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan alhamdulillah, barkasnya telah diterima oleh pihak Kejati,” ucap Arsad.

Sementara itu, Melvan Pondo salah seorang yang disebut dalam laporan ke Kejati Sulteng oleh Ambo Endre dan Arsyad menyebut keduanya ‘ngawur’.

“Ambo dan Arsyad itu juga bukan masyarakat Bunta mereka itu serikat yang ingin mengintervensi kerja Pemdes dan tim untuk mengakomodir keserakahan mereka atas lahan yang bukan pengelohan langsung hanya bermodalkan pembelian SKPT,” ujarnya.

Menurut Melvan, tidak masalah bila ada laporan tersebut, namun pihaknya akan melakukan langkah terkait isi laporannya.

“Mereka punya hak untuk melaporkan dan menggugat hasil kerja tim, tapi tuduhan gratifikasi mereka akan kita somasi dan untuk membuktikan,” tegas Melvan.

Melvan juga menyebut Arsad dan Ambo Endre ‘asal-asalan’ karena bukan masyarakat Bunta.

“Mereka kecewa difasilitasi hari Senin tidak berdaya atas jawaban saya untuk menunjukan alasan hukum mengakomodir permintaan mereka,” jelas Melvan.

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *