Palu (deadlinews.com) – Dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,728 miliar hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik, namun publik masih menanti siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi pada dua periode, yakni:
- Tahun 2018 sebesar Rp15.390.750.425
- Tahun 2019 sekitar Rp6.338.089.301
Hingga kini, hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Jalan Baruga, pada Rabu 11 Desember 2024, masih menyisakan pertanyaan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Yudi, menyampaikan kepada deadlinews.com, Minggu (17/8/) malam melalui pesan WhatsApp, bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Sehingga nantinya saat di limpah ke pengadilan tidak ada celah utk di prapidkan perkaranya,” tulis Yudi. *
Fredi