Gercep, Pemprov Sulteng dan Satgas Rakor Penyelesaian Konflik Agraria di Palu

Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Fahrudin Yambas, memimpin rapat koordinasi bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah.

Rapat gerak cepat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (21/3).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) – Abdul Haris Karim, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah – Eva Bande, Kepala Bidang Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Nur, perwakilan Biro Hukum yang diwakili oleh Kepala Bagian – Agung, serta perwakilan dari Bank Tanah.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan salah satu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palu.

Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pemanfaatan lahan yang berpihak pada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Fahrudin Yambas menyampaikan bahwa tujuan utama rapat adalah menghimpun informasi serta menginventarisasi dokumen yang dibutuhkan oleh Satgas.

Dokumen tersebut mencakup riwayat kepemilikan lahan, luas, dan batas-batas lahan HGB yang menjadi objek sengketa. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian konflik secara efektif dan efisien.

Ia juga mengimbau masyarakat Vatutela untuk tetap menjaga ketenangan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Sementara itu, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah Eva Bande menegaskan bahwa Satgas dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Dengan berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan, Satgas berupaya menyelesaikan konflik agraria secara transparan dan berkeadilan.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian sengketa agraria di Sulawesi Tengah, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *