Palu (deadlinews.com) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA), Kabupaten Poso, Selasa (12/11).
Penggeledahan kantor anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang berlokasi di Desa Taripa itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian yang dikonfirmasi, Jumat (15/11).
“Benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” jelas Laide.
Laode menyebut penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.
“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terangnya.
Dari penggeledahan tersebut kata La Ode, penyidik menyita 1 (satu) box kontainer dokumen, yang salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi, yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” tutup Laode.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kajati Sulteng memanggil dan memeriksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan, Kamis (14/11) selama kurang lebih 10 jam dari pukul 09.30 sampai 19.00 Wita.
Seperti diketahui, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AALI.
Selain memeriksa Arif Catur Irawan, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa petinggi AALI lainnya.
- Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang diperiksa pada Kamis 7 November 2024.
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam, Jumat (8/11/2024). Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai anak perusahaan PT AALI.
- Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) yang juga menjabat di anak perusahaan AALI lain, yakni seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Selain dari corporate PT AALI, tim penyidik Kejati juga memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :
- Ryanto Wisnuardhy – (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021).
- Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).
Info tambahan, 99,9 % saham PT RAS duketahui merupakan milik PT Astra Agro Lestari.
Juga pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT Astra Agro Lestari. Dugaan, PT RAS hanya menjadi perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan. ***
_frd