Palu (deadlinews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023–2028.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin (22/9).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sanksi dijatuhkan karena Risvirenol terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dengan pencabutan SK sebelumnya, KPU RI akan segera mengambil langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulteng demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Pemberhentian ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota KPU lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025.*
Fredi




















