Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Kades Tamainusi Tidak Objektif, Soroti Audit Internal Kejati Sulteng

Palu (deadlinews.com) – Tim kuasa hukum Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, menyampaikan pernyataan resmi terkait penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang selama masa jabatan 2019–2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. Irwanto Lubis, SH., MH. bersama Jamrin Zainas, SH., MH., sebagai respons atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Kepala Desa, Ahlis Umar, dan Sekretaris Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara.

Sebelumnya, Ahlis Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Kamis (12/3/2026) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Palu. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR selama menjabat.

Menanggapi hal tersebut, Irwanto Lubis menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan tidak transparan.

“Menurut Kejaksaan, berdasarkan audit internal mereka–ditemukan 9,6 milyar itu. Saya tidak tau juga, tidak paham juga apa dasarnya mereka menemukan dan menetapkan 9,6 milyar itu sebagai kerugian negara,” kata Irwanto di Palu pada Rabu (29/4/2026).

Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam menilai fakta di lapangan serta menghindari penetapan yang bersifat subjektif.

“Artinya kita di sini harus objektif dalam menilai fakta dan tidak subjektif menetapkan begitu saja,” lanjutnya.

Irwanto juga menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan dana CSR digunakan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh warga setempat.

“Saya cek langsung ke lapangan, ternyata di lapangan itu kita temukan data CSR itu diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat yang diminta sendiri oleh masyarakat,”

Menurutnya, sejumlah pembangunan yang bersumber dari dana CSR tersebut meliputi pembangunan masjid di beberapa dusun, rabat jalan beton menuju pelabuhan senilai Rp300 juta, pembebasan lahan pemakaman umum, penimbunan lapangan bola, pembangunan gedung serbaguna, serta pengadaan tiang dan kabel listrik.

Lebih lanjut, Irwanto mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang hanya mengacu pada audit internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan.

“Menurut saya sebenarnya terjadi kesewenang-wenangan. Kita paham bahwa ini kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik, tapi jalan kewenangan itu bukan berarti harus sewenang-wenang. Ada rambu-rambu, terutama dalam hal penetapan dia sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga eksternal yang independen.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit itu adalah BPK, tapi Kejaksaan di sini mengklaim melakukan audit internal,” ujarnya.

Irwanto juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penanganan kasus tersebut.

“Desa sebelah dana CSR-nya lebih tinggi tapi pembangunan tidak keliatan, ini yang bikin kita bertanya-tanya, ini sebenarnya tebang pilih,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kliennya belum pernah diaudit oleh BPK, melainkan hanya melalui audit internal oleh Kejati Sulteng, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Ada intimidasi kepada klien kami. Saya mau menyatakan bahwa ada pembunuhan karakter kepada klien kami,” ujar Irwanto.

Di akhir pernyataannya, Irwanto berharap agar penanganan perkara terhadap Ahlis Umar dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, serta melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan secara sah.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *