Poso (deadlinews.com) – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT SEI, PT GNI, dan PT NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan.
PT SEI dan PT GNI menolak untuk berkomitmen dalam pemulihan lingkungan atas dugaan pencemaran akibat praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, PT NNI tidak menghadiri mediasi dan tidak memberikan konfirmasi resmi terkait ketidakhadirannya, Rabu (19/02).
Gugatan lingkungan ini diajukan oleh Walhi setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat di Kabupaten Morowali Utara, khususnya mereka yang tinggal di sekitar industri pertambangan nikel milik PT SEI.
Warga melaporkan kondisi udara yang berkabut akibat dugaan emisi dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI, yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti batuk dan kesulitan bernapas.
Selain itu, nelayan di wilayah pesisir juga mengeluhkan kesulitan menangkap ikan akibat kerusakan ekosistem pantai, yang diduga disebabkan oleh tumpahan batu bara dari pelabuhan jetty milik perusahaan.
Laut di sekitar jetty kini berubah warna menjadi hitam dan berminyak, diduga akibat proses pemindahan batu bara dari kapal tongkang ke pelabuhan yang tidak sesuai standar.
Menanggapi laporan masyarakat, Walhi melakukan investigasi mendalam, riset, serta uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi lingkungan, baik di pesisir pantai maupun sungai di sekitar industri PT SEI, telah mengalami pencemaran yang melebihi ambang batas baku mutu lingkungan.
Dalam mediasi, Walhi, melalui kuasa hukumnya Sandy Prasetya Makal, S.H., mengajukan syarat perdamaian yang mewajibkan PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak.
Walhi juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, yang turut menjadi pihak tergugat, untuk mengawasi proses pemulihan lingkungan serta mempublikasikan hasil pengawasan secara transparan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan. Namun, mereka juga mengakui belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan selama dua semester terakhir di tahun 2024.
Di sisi lain, PT SEI dan PT GNI, melalui kuasa hukumnya, meminta dokumen hasil uji laboratorium dari Walhi Sulteng sebagai dasar sebelum menentukan sikap.
Walhi menyatakan bersedia memberikan dokumen tersebut dengan syarat PT SEI dan PT GNI berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan serta mencantumkan komitmen tersebut dalam akta van dading (akta perdamaian). Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak untuk berkomitmen.
Hakim mediator, Harianto Mamonto, S.H., akhirnya menyatakan bahwa mediasi dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak. Meski demikian, upaya perdamaian masih dapat dilakukan sebelum persidangan memasuki tahap putusan akhir.
Sidang selanjutnya akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Walhi Sulteng sebagai penggugat.*
(dii)