Pemprov Sulteng Tegaskan Komitmen Dukung Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Palu (deadlinews.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah , Fahrudin D. Yambas, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (8/10), di Ruang Polibu, Kantor Gubernur.

Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang telah melaksanakan kegiatan strategis ini di Sulawesi Tengah.

“Sebagaimana kita ketahui, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin.

Ia menekankan bahwa penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak semata-mata bertujuan mengulas masa lalu, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun masa depan yang damai, berkeadilan, dan berkeadaban.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis, dengan menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh kebijakan pembangunan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Fahrudin, terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program nasional di bidang pemajuan HAM.

Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, seperti mendorong implementasi kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat pendidikan dan sosialisasi HAM melalui lembaga pendidikan serta perangkat daerah, dan menjalin sinergi dengan Kemenkumham serta organisasi masyarakat sipil untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan di berbagai aspek kehidupan.

“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, mengevaluasi pelaksanaan program, dan merumuskan langkah-langkah konstruktif bagi keberlanjutan upaya penyelesaian dan pemulihan sosial bagi para korban serta keluarganya.

Sebagai daerah yang terus berkembang, Sulawesi Tengah dihadapkan pada tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan menegakkan keadilan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI serta dukungan berbagai pihak, Sulawesi Tengah dapat mewujudkan masyarakat yang damai, inklusif, dan saling menghormati.

Menutup kegiatan, Fahrudin D. Yambas menyampaikan harapan agar hasil rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif, sehingga mempercepat proses penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan.

“Semoga kegiatan ini memperkokoh semangat kita untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak; Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman; serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu.*

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *