Palu (deadlinews.com) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Mahmud Matangara, melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah, Smenegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“Ini adalah pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, ini pelanggaran pidana, merampas alat kerja wartawan merupakan bentuk menghalang-halangi kerja-kerja pers,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi SMSI pada Sabtu (14/2). Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penghalangan kerja jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi siapa pun yang berupaya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Ketentuan hukum tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Adapun ketentuan yang dilindungi dalam pasal tersebut mencakup aktivitas jurnalistik berupa mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Namun demikian, SMSI juga mengingatkan bahwa pers dan wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung etika, kejujuran, integritas, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagaiman tema hari pers nasional 2026 ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’,” tuturnya.
SMSI selanjutnya meminta Kapolres Touna untuk memberikan sanksi kepada anggota yang diduga menghalangi kerja wartawan melalui tindakan perampasan alat kerja.
“Jika Kapolres Touna tidak mengambil langkah-langkah tegas terhadap anak buahnya, kita akan tempu jalur hukum untuk menguji undang-undang pers,” tandasnya.* FRE














