Konflik Agraria Warga Laranggarui dan PT CPM Berakhir Damai, Gubernur Tegaskan Keberpihakan untuk Rakyat

Palu (deadlinews.com) – Konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dengan PT Citra Palu Mineral (CPM) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik damai. Kesepakatan antara kedua pihak disahkan melalui acara syukuran massal di kebun warga pada Senin (20/10), dihadiri oleh sekitar seribu warga.

Penyelesaian sengketa ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak pada salah satu sisi.

“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang dan tugas kami mengaturnya secara adil. Saya tegaskan, keberhasilan warga Laranggarui hari ini adalah standar baru bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh Sulawesi Tengah,” ujar Anwar.

Anwar menekankan prinsip keberpihakan dalam penyelesaian konflik agraria dan investasi, terutama setelah tercapainya kesepakatan damai antara warga Laranggarui dan PT CPM. Ia mengumumkan secara terbuka rasio keberpihakannya, yakni 60:40, dengan rakyat menempati porsi lebih besar.

“Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Keberpihakan ini adalah perwujudan keadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa orientasi investasi harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat, bukan semata keuntungan korporasi.

“Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi hadir untuk rakyat, pemerintah juga untuk rakyat. Perusahaan dan masyarakat harus sejahtera bersama-sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyoroti lambannya penyelesaian konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Palu. Ia menilai, praktik membawa konflik agraria ke ranah hukum justru merugikan masyarakat.

“Perusahaan jangan buru-buru ke pengadilan, karena pasti rakyat akan kalah jika dihadapkan dengan syarat administrasi kepemilikan. Yang utama adalah melindungi hak eksistensi masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Dorong Penyerapan Tenaga Lokal dan Pelatihan Warga

Selain soal lahan, Gubernur juga menuntut komitmen PT CPM untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal terabaikan. Jika mereka belum memiliki keterampilan, perusahaan harus memberikan pelatihan,” ucap Anwar yang disambut tepuk tangan warga.

Ia juga mengimbau agar warga tidak menjual tanah yang telah berhasil dipertahankan, melainkan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi keluarga.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyampaikan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan masyarakat.

“Kami siap membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan di sekitar tambang,” kata Yan.

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, yang memimpin proses mediasi, menyampaikan kepuasannya terhadap penyelesaian damai ini.

“Kemenangan rakyat Talise Laranggarui adalah bukti nyata posisi dan keberpihakan Pemprov Sulteng,” tutur Eva.

Ia menilai langkah non-litigasi menjadi solusi terbaik yang mampu memberi keadilan bagi masyarakat.

Enam dari Tujuh Tuntutan Warga Dipenuhi PT CPM

Koordinator warga Laranggarui, Isnawati, menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur dan Satgas PKA atas keberhasilan mediasi.

“Di negosiasi ini, kami menang. Perusahaan mau memenuhi semua yang kami minta,” kata Isna.

Dari tujuh tuntutan yang diajukan, enam telah disepakati PT CPM. Beberapa poin utama yang berhasil dipenuhi antara lain:

  1. Rekrutmen Tenaga Kerja: PT CPM menerima 10 pekerja dari 32 nama yang diusulkan warga.
  2. Jaminan Air untuk Tanaman: Mesin air untuk irigasi lahan warga sedang dalam proses pemasangan.
  3. Pemberdayaan Ekonomi: Perusahaan berkomitmen mendukung program ekonomi jangka panjang bagi warga sekitar tambang.
  4. Bantuan Bibit Pertanian: PT CPM menyerahkan 30.000 bibit cabai, dengan 7.000 di antaranya sudah diserahkan, serta bibit jagung manis dan pakan. Hasil panen cabai akan dibeli langsung oleh perusahaan.
  5. Pendidikan Gratis: Satu warga Laranggarui memperoleh beasiswa Paket C tanpa biaya.
  6. Pembangunan Bronjong Sungai: Masih dalam tahap negosiasi lanjutan antara BWSS dan PT CPM.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa agraria lainnya di wilayah Sulawesi Tengah.* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *