Palu (deadlinews.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri dari Koalisi Beramal berencana malayangkan gugatan ke Mahkamah/MK terkait peyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait beberapa kejanggalan yang terjadi di dalamnya. Salah satunya terkait kurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilu tersebut.
“Penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota sangat miris. Terkait parstisipasi pemilih yang sangat minim, kami kurang yakin dengan sosialisasi yang dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” nota keberatan yang dibacakan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Kamis (12/12).
Namun jika poin utama yang dipersoalkan yakni partisipasi pemilih yang rendah, maka besar kemungkinan rencana gugatan pasangan Beramal (Bersama Ahmad Ali – Abdul Karim), ‘tidak akan dikabulkan atau ditolak’ oleh MK.
Hal ini sebagaimana dikatakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum/KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Naharuddin menjawab media ini, Jumat (13/12) malam melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, Hakim MK selama ini jika tidak ada pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi selisih suara, maka MK tak jarang mengesampingkan masalah syarat ambang batas.
“Syarat formal pengajuan sengketa di MK adalah selisih hasil perolehan suara. Namun dalam praktek, Hakim MK dapat mengesampingkan syarat formal ambang batas,” jelas akademisi Untad Palu itu.
Naharuddin menegaskan selama ini dalam prakteknya, putusan MK tidak pernah membatalkan hasil pemilu karena persoalan rendahnya partisipasi pemilih.
Sementara itu pengamat politik dan kebijakan publik, Slamet Riady Cante yang dimintai pendapatnya, mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016, pasal 158 dijelaskan bahwa persentase selisih suara yang dapat diajukan ke MK yang merupakan bagian dari sengketa Pilkada diatur berdasarkan jumlah penduduk, semisal untuk Pilkada Gubernur apabila jumlah penduduknya antara 2-6 juta maksimal selisih suara 1,5%.
“Kemudian untuk konteks Pilgub Sulteng, jika selisih suara 7% antara 01 dan 02 dan dikaitkan dengan Undang-Undang Pilkada, maka kemungkinan mengalami kesulitan untuk diakomodir oleh MK,” ujar Slamet.
Kata Guru Besar Universitas Tadulako itu, MK cenderung fokus menangani persentase selisih suara bukan partisipasi pemilih.
“Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah di banding Pilpres dan Pileg, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain; interval waktu antara Pilpres dan Pilkada sangat berdekatan, sehingga kemungkinan muncul kejenuhan politik bagi masyarakat,” tandas Slamet.
Untuk diketahui, sebagai perbandingan atas partisipasi masyarakat dalam Pemilukada 2024, berikut 20 Provinsi yang menggelar Pemilukada dengan tingkat partisipasi masyarakat masing-masing:
- DKI Jakarta = 58%
- Jawa Barat = 68%
- Banten = 66.05 %
- Jawa Tengah = 70%
- Jawa Timur = 70,06%
- Bali = 71,9%
- Sumatera Utara = 52,5%
- Sumatera Barat = 57,15%
- Sumatera Selatan = 72,4%
- Kalimantan Timur = 69,18%
- Kalimantan Selatan = 72,21%
- Kalimantan Barat = 68%
- Kalimantan Tengah = 69,18%
- Kalimantan Utara= 68%
- Sulawesi Selatan = 71,14%
- Sulawesi Tenggara = 81,36%
- Sulawesi Utara = 76,72%
- Sulawesi Barat = 75,85
- Gorontalo = 80%
- Sulawesi Tengah = 72,6%.
Ketua Koalisi Partai Pendukung dan Pengusung (Koalisi Berani) pasangan Anwar Hafid – Reni/y A Lamadjido, Ronald Gimon menegaskan siap menghadapi gugatan dari pasangan Beramal jika memang ada.
“Dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berjenjang, di mana paslon Berani keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid, – Reny Lamadjido, dengan perolehan suara sah sebanyak 724.518 atau dengan persentase 45% suara. Dengan demikian, pasangan Berani keluar sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak.
Kemudian di posisi kedua pasangan calon nomor urut 1, Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara sah sebanyak 621.693 atau dengan persentase sebesar 38,6% suara.
terakhir, di posisi ketiga diraih pasangan calon nomor urut 3, H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara sah sebanyak 263.950 atau dengan persentase sebesar 16,4%.
Dengan demikian, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 2 sebanyak 102.825 suara.
Sebagai pihak terkait, dalam rencana menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri ke MK, tim koalisi pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PBB, Herman Latabe dalam konferensi pers tim partai pengusung dan pendukung Koalisi Berani yakni Partai Demokrat, PBB, dan PKS di sekretariat pemenangan, Jl. Ahmad Yani, Kota Palu, Kamis (12/12) siang.
“Jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon Berani sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” kata anggota DPRD Kabupaten Sigi itu.
Lebih lanjut, Ketua DPW PKS – Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan di MK, Koalisi Berani sebagai pihak terkait juga telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,” jelas Wahyudin.
Terkait mekanisme gugatan ke MK, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam kagiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Selasa (01/10) lalu mengatakan
tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin. *
(frd)