Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022

Jakarta (deadlinews.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022, Kamis (4/9).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan 120 orang saksi, 4 orang ahli, dokumen, petunjuk, serta barang bukti lainnya.

Penyidik menyebut, pada Februari 2020, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama terkait produk Google for Education dengan penggunaan Chromebook.

Dari sejumlah pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan menggunakan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri dalam rapat tertutup melalui Zoom.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook, padahal saat itu proyek belum dimulai.

Kemendikbud sebelumnya sempat mengabaikan surat dari Google terkait pengadaan Chromebook. Menteri sebelumnya tidak menindaklanjuti karena uji coba tahun 2019 dinilai gagal dan tidak sesuai bagi sekolah di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Namun, di bawah arahan Nadiem, surat tersebut kemudian ditindaklanjuti sehingga spesifikasi teknis pengadaan TIK sejak awal diarahkan untuk mengunci ChromeOS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali dipastikan hanya mengakomodasi ChromeOS.

Tindakan Nadiem dinilai melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski masih dalam perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.*

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *