Palu (deadlinews.com) — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memaparkan perkembangan penanganan sejumlah kasus agraria di Sulteng kepada Gubernur Anwar Hafid. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Gubernur pada Selasa (14/10) sore.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, bersama timnya, menyampaikan laporan mengenai berbagai kasus yang telah dan sedang ditangani dalam tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Dalam laporannya, Eva mengungkapkan bahwa beberapa kasus konflik menunjukkan kemajuan yang signifikan, sementara sejumlah lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa konflik agraria yang menjadi fokus Satgas saat ini antara lain melibatkan warga di Desa Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, serta konflik antara masyarakat dan PT Ana di Kabupaten Morowali Utara.
Selain itu, Satgas juga menangani sengketa lahan di Desa Lampasio dan Sieba (Kabupaten Tolitoli), konflik antara PT LTT dan warga Kecamatan Rio Pakava (Kabupaten Donggala), serta persoalan lahan Bank Tanah di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Tidak hanya kasus yang masih berlangsung, Satgas PKA juga melaporkan sejumlah keberhasilan dalam penyelesaian konflik yang hasilnya berpihak kepada masyarakat.
Di antaranya redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso, serta pemenuhan hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Eva Bande juga menyoroti munculnya kasus baru yang akan segera mendapat perhatian Satgas, yaitu ancaman pengusiran terhadap sejumlah warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, oleh pihak pengembang.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar konflik agraria yang ditangani merupakan persoalan lama yang selama ini belum mendapatkan penanganan serius.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat dan petani kecil.
“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Anwar Hafid menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi guna mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci terciptanya kepastian hukum atas tanah di Sulawesi Tengah.
Dengan sinergi yang baik, Gubernur optimistis Sulawesi Tengah mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam waktu dekat, Gubernur bersama Satgas PKA dijadwalkan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian berbagai permasalahan lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah, yang sejalan dengan program nasional “Trans Tuntas.”*
Fredi














