Satgas PKA Sulteng & BPN Palu Ambil Data Lapangan di Lahan Sengketa PT Duta Darma

Palu (deadlinews.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kota Palu melaksanakan pengambilan data lapangan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, pada Rabu (22/10).

Kegiatan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang diklaim oleh PT Duta Darma melalui Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tim Satgas PKA Sulteng dipimpin oleh Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, bersama anggota Joko Wiyono, serta didampingi belasan warga Duyu dan Doda.

Dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu, kegiatan ini dikoordinir oleh Wahyudi Saputro. Tim berfokus pada pengambilan titik koordinat di setiap lahan warga yang masuk dalam area SHGB milik PT Duta Darma Bakti.

Idealnya, kegiatan pengambilan data ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Doda dan Lurah Duyu. Namun, hingga pengukuran titik koordinat selesai, hanya Kepala Desa Doda yang hadir di lokasi. Lurah Duyu tidak terlihat meski surat undangan telah disampaikan.

“Undangan sudah saya sampaikan,” ujar Darwis, warga setempat.

Sebelum kegiatan dimulai, anggota Tim Satgas PKA, Joko Wiyono, menyampaikan di hadapan warga serta pejabat pertanahan dari Sigi dan Palu bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pendudukan lahan warga oleh perusahaan.

Joko menjelaskan bahwa pengambilan data lapangan dilakukan untuk keperluan pembuktian dan validasi kepemilikan. Data koordinat yang akurat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan mengenai batas dan luas tanah yang dikelola masyarakat.

Ia menegaskan, hal ini penting untuk menghadapi klaim tumpang tindih dari pihak perusahaan melalui dokumen formal seperti SHGB, yang berpotensi mengandung cacat historis atau prosedural.

Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas, Apditya Sutomo, menjelaskan kepada jurnalis bahwa pengukuran ini bertujuan memvalidasi batas-batas lahan yang disengketakan agar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, sejarah penggunaan, serta kesaksian warga.

Ia menambahkan, data titik koordinat akan menjadi bukti objektif dan netral bagi para pihak yang bersengketa, baik warga, perusahaan, maupun pemerintah.

“Ini mengurangi potensi perdebatan subjektif dan memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif. Sekaligus menjadi alat visual yang esensial dalam proses mediasi untuk mengidentifikasi akar masalah secara jelas,” jelas Apdi.

Apditya menuturkan, setelah data selesai diolah, hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan rekomendasi untuk menentukan langkah lanjutan.

Sebelumnya, masyarakat telah mengadukan permasalahan ini ke Satgas PKA Sulteng dan meminta agar pemerintah mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti.

Warga juga mendesak evaluasi terhadap dokumen perizinan perusahaan tersebut, yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS).* FRE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *