Diduga Pakai Surat Rekomendasi Teknis Palsu, Dinas Cikasda Sulteng Laporan PT BTIIG ke Polda Sulteng

Palu (deadlinews.com) — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Laporan tersebut diajukan oleh Inggrith S.R. Luneto, kuasa hukum dari Andi Rully Djanggola, selaku kepala Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Inggrith secara resmi membuat laporan pada Jumat (16/5), pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tersebut, pelapor menyatakan bahwa pihak PT BTIIG telah menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional kegiatan pertambangan.

Adapun dokumen yang diduga palsu tersebut bernomor: 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan menggunakan surat tersebut, PT BTIIG diduga telah memperoleh izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.

Menurut keterangan Inggrith dalam laporan tersebut, pihak Dinas Cikasda tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi sebagaimana yang digunakan oleh pihak perusahaan.

Barang bukti yang turut disertakan dalam laporan ini berupa empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dugaan kuat bahwa surat tersebut palsu menjadi dasar pelapor untuk meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dengan menerbitkan tanda bukti laporan, dan meneruskan laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Andi Rully Djanggola, yang dikonfirmasi, Jumat (16/5), membenarkan laporan oleh pihaknya tersebut.

“Sudah kami dilaporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gub saat acara ngopi dengan tim media Sulteng,” tulis Andi Rully melalui pesan WhatsApp disertai surat bukti laporan di Polda.*

(dii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *