Fahri Cs yang Diduga Palsukan Akta PT CHM di Morut Resmi Ditahan Bareskrim Polri 

Morowali (deadlinews.com) – Bareskrim Mabes Polri menahan Fahri Timur bersama tiga orang lainnya, masing-masing Isdar, Coi, dan Carles, terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan tambang nikel PT Cipta Hutama Maranti (CHM) yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Penahanan tersebut dilakukan beberapa hari lalu di kantor Notaris Carles, SH, M.Kn, di Palu.

“Fahri Timur bersama, Isdar dan Coi diduga palsukan akte perusahaan tambang nikel yakni PT CHM di Morowali Utara (Morut) Sulteng melalui kantor notaris Carles di Palu. Dasar itulah kami melaporkannya di Bareskrim Mabes Polri, dan Alhamdulillah mereka sudah ditahan,” kata Waris Abbas, Rabu (10/9/25), melalui pesan dan panggilan WhatsApp dari Kolonedale, Morut.

Waris mengaku sebagai pemegang hak sah PT CHM yang sudah lama mengelola perusahaan tersebut. Namun, belakangan muncul klaim dari Fahri Timur, Isdar, dan Coi yang diduga membuat akta palsu di kantor Notaris Carles dan mengaku sebagai pemilik PT CHM beserta lokasi tambangnya.

“Dalam akte palsu itu, Fahri Timur tercatat sebagai Komisaris, Isdar direktur pada lokasi PT CHM di Tovi Morut,” jelas Waris Abbas.

Ia juga menuding kelompok tersebut bukan hanya memalsukan akta, tetapi juga menjual hasil tambang nikel ore sebanyak 27 tongkang, yang ditaksir bernilai sekitar Rp86 miliar.

“Atas klaim dan akte palsu itu, Fahri Timur, Isdar dan Coi telah merugikan kami dengan mengambil 27 tongkang ori nikel yang nilainya kurang lebih Rp86 miliyar,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fahri Timur melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 WITA belum membuahkan hasil.

Sebagai catatan, sebelumnya Fahri Timur pernah melaporkan Waris Abbas ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, penyidik Polda kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut. *

Fredi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *